Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap RM (25), pria yang perkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Setelah sebulan lebih buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Aksi cabul itu dilakukan oleh pelaku pada sekitar bulan Januari 2020 di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Akibat perbuatan pelaku, korban hingga kini trauma dan stres.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana menjelaskan, pelaku sebelumnya telah bercerai dengan istrinya setelah menjalin pernikahan selama lima tahun. Setelah bercerai, korban tinggal bersama istrinya. Saat akhir pekan, pelaku biasa menjemput korban untuk bermain di rumahnya.
Satu waktu, pelaku menjemput korban pada akhir pekan kemudian memulangkan kembali korban pada istrinya. Di sana, korban mengeluhkan merasa sakit pada bagian kemaluannya ketika hendak membuang air kecil pada ibunya. Ketika ditanya, korban mengaku mengalami aksi cabul oleh ayah kandungnya sendiri.
"Saat ditanya korban mengakui telah dilakukan pencabulan dimasukan jari tangan pelaku dan kemaluan pelaku pada korban hingga korban kesakitan," kata dia di Mapolres Cimahi, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
Kemudian, lanjut Yoris, korban segera dilarikan ke bidan untuk mendapatkan perawatan lalu dirujuk kembali ke rumah sakit. Ibunda korban lantas melaporkan perkosaan yang dilakukan mantan suaminya kepada polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan visum, diketahui memang terjadi kerusakan di bagian kemaluan korban.
"Setelah itu lapor ke kepolisian dan dilakukan rangkaian penyelidikan dan hasil visum dengan jelas menyatakan bahwa terjadi kerusakan pada kemaluan korban dan juga anus korban," ucap dia.
"Maka untuk itu tanggal 12 (Maret) pelaku diamankan," lanjut dia.
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku berkukuh enggan mengakui perbuatannya sehingga belum diketahui motif pelaku berbuat cabul. Namun demikian, hasil visum telah membuktikan telah terjadi kerusakan pada bagian kemaluan korban.
Di hadapan pelaku, Yoris mengimbau pelaku agar segara mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
"Pelaku belum mengakui tapi kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan hasil visum kuat untuk lakukan penahanan. Dan saya imbau pelaku agar mengakui perbuatannya apabila tidak mengakui akan memperberat hukumannya nanti," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, hukuman pelaku juga ditambah sepertiga karena merupakan orang tua kandung dari korban.
"Tersangka ditahan," pungkas dia.