Polisi Bekuk Bos Perusahaan Telekomunikasi Yang Curi 3 Ribu KTP Warga Bogor

29 Agustus 2024 0:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian data pribadi. Foto: Argy Pradypta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian data pribadi. Foto: Argy Pradypta/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap PMR dan L, kepala cabang dan operator PT Nusapro Telemedia Persada karena mencuri data dan identitas warga Bogor. Kapolres Bogor Kota, Kombes Teguh Prakoso, menjelaskan para pelaku mulanya diminta oleh sebuah perusahaan penjual provider untuk menjual 4 ribu SIM card.
ADVERTISEMENT
"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan target mampu menjual 4 ribu SIM card," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (28/8).
Untuk mencapai target tersebut, pelaku menggunakan sebuah aplikasi untuk mencuri data NIK dan kartu keluarga milik warga. Data yang berhasil dicuri kemudian dipakai untuk melakukan registrasi dan mengaktifkan kartu SIM card.
Total, terdapat 3 ribu identitas warga Bogor yang disalahgunakan. Menurut Bismo, perbuatan pelaku menyebabkan pemilik data tiba-tiba ditagih biaya seluler. Adapun pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 25,6 juta.
"Untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi itu dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi tersebut sehingga muncul lah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," lanjut dia.
Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ribuan kartu SIM card.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Dengan ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu 5 tahun penjara," kata dia.
ADVERTISEMENT