Polisi Bekuk Ibu dan Anak, Komplotan Spesialis Pencuri Perhiasan Bocah di Jakbar

14 Februari 2025 17:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang pelaku dan barang bukti pencurian di mal kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang pelaku dan barang bukti pencurian di mal kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Empat wanita berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20) ditangkap polisi karena mencuri perhiasan dengan menyasar anak-anak yang sedang bermain di sebuah wahana permainan di mal kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pencurian itu bermula saat korban membuka stan bazar di Mal Puri Kembangan. Lalu, anak korban pergi main di sebuah wahana permainan. Ketika kembali, kalung perhiasan anaknya sudah hilang.
"Saat korban kembali menjemput anaknya, ia mendapati bahwa kalung emas anaknya telah hilang," kata Kapolsek Kembangan, Kompol M. Taufik, melalui keterangan yang diterima pada Jumat (14/2).
Korban lalu lapor polisi. Penyidikan segera dimulai, hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. NI dan YI ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Melayu. Tak lama berselang, polisi menangkap AH dan NH. AH dan NH merupakan ibu dan anak.
Barang bukti uang pencurian dari pelaku dan barang bukti di mal kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Istimewa
"Pelaku tersebut merupakan ibu yang mengajak anaknya melakukan aksi kejahatan," ucap dia.
Mereka ternyata komplotan. Polisi menjelaskan perang masing-masing, AH bertugas untuk mencari target, YI memesan tiket wahana permainan di mal, NI mengawasi situasi sekitar, dan NH berperan sebagai eksekutor pencurian. Para pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa di mal wilayah Tebet dan Kembangan.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa," papar dia.
Adapun barang hasil curian dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Menurut polisi, mereka kerap mengincar perhiasan seperti kalung dan liontin.
"(yang diincar) kalung dan liontin yang dipakai korban," kata Taufik.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.
"Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum, terutama di pusat perbelanjaan dan arena bermain," ujar dia.