Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Bekuk Komplotan Pengoplos Elpiji Subsidi di Bali Beromzet Rp 3,3 Miliar
11 Maret 2025 12:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menggerebek gudang pengoplosan Elpiji (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (10/3).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 orang pelaku berinisial GC, BK, MS, dan KS. Mereka diduga telah mengoplos gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 dan 50 kg—yang bukan subsidi.
Mereka diduga sudah beroperasi dalam kurun waktu 4 bulan. Mereka mampu menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 50 tabung LPG 50 kg setiap hari ke sejumlah warung dan laundry di Bali.
1 tabung LPG 12 kg dijual seharga Rp 170 ribu-Rp 180 ribu dan LPG 50 kg Rp 670 ribu-Rp 750 ribu.
"Hasil penjualan per hari mencapai Rp 25 juta, sebulan Rp 650 juta, sehingga tersangka memperoleh keuntungan Rp 3.375.840.000 dalam 4 bulan ini," kata Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, di gudang tersebut, Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
Modus
Para pelaku mengaku membeli LPG 3 kg di sejumlah pengecer yang berada di Bali. Polisi mengeklaim pihak pangkalan resmi atau petugas dari Pertamina tak terlibat kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ini.
"Jadi mereka membeli per satuan kemudian dikumpulkan menggunakan mobil pikap. Mereka setiap hari jalan keliling mencari tempat-tempat yang menjual secara eceran. Kemudian dikumpulkan, dimasukkan kembali ke gudang untuk diolah," kata Wadir Tipiter Bareskrim Polri, Kombes Indra Lutrianto Amstono.
"Jadi sampai sekarang belum kita temukan adanya keterlibatan dari pangkalan atau agen," sambungnya.
Kasus ini terungkap berkat hasil pemantauan pihak kepolisian di Bali.
Peran
Adapun peran masing-masing pelaku adalah GC merupakan bos atau pemilik gudang pengoplosan. Dia menyewa gudang dari warga setempat berinisial IBS (saksi) dengan harga Rp 8 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
GC juga memiliki 4 mobil pikap dan 1 unit dump truck sebagai pengangkut LPG.
GC bergantian dengan pelaku lain mencari dan membeli 1 buah tabung LPG 3 kg seharga Rp 21 ribu di sejumlah pengecer di Bali. GC juga mencari pembeli LPG hasil oplosan di sejumlah wilayah di Bali.
"GC mengawasi jalannya kegiatan pengoplosan atau pemindahan gas subsidi agar tidak terjadi kecelakaan kerja seperti kebakaran dan lain-lain," sambung Nunung.
Pelaku MS dan BK berperan sebagai tukang oplos. Mereka menerima gaji sebesar Rp 2,2 juta setiap bulan. Sedangkan, pelaku KS bertanggung jawab sebagai sopir dengan gaji Rp 1,2 juta setiap bulan.
MS dan BK membutuhkan 4 tabung LPG 3 kg untuk mengisi 1 tabung LPG ukuran 12 kg, dan 18 tabung LPG 3 kg untuk 1 tabung LPG ukuran 50 kg.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.616 buah tabung LPG bersubsidi, 123 buah tabung LPG 12 kg warna biru, 480 buah tabung LPG 12 kg warna merah muda.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, 94 buah tabung LPG tabung 50 kg warna oranye, 120 buah pipa besi alat suntik, 5 unit kendaraan, 4 buah timbangan digital ukuran 150 kg, 1 buah buku pencatatan hasil produksi dan ponsel milik GC.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.