Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Agen BRILink di Indramayu, 1 Orang Ditembak
12 Maret 2024 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus perampokan yang menewaskan Maesaroh, pemilik toko sekaligus agen BRILink di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terungkap. Sebanyak 4 orang pelaku berhasil diringkus.
ADVERTISEMENT
Peristiwa perampokan ini terjadi pada Senin (4/3) lalu. Para pelaku ditangkap pada Sabtu (9/3) di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Mereka adalah AS (53) warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, yang merupakan pelaku utama tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik agen BRI Link,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, Selasa (12/3).
Selain AS, pelaku lain yang ditangkap yakni DR (48) dan RZ (24) warga Kecamatan Kesambi, serta penadah berinisial W (35).
“Pelaku AS terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” jelas Fahri.
Kronologi Perampokan
Fahri menjelaskan, peristiwa perampokan ini terjadi saat korban sedang berjemur di halaman rumahnya. Saat itu, AS dan kedua pelaku lain datang dengan maksud membeli rokok.
ADVERTISEMENT
Di sana terjadi percakapan antara korban dan pelaku. Salah satunya membahas soal pinjaman uang. Korban menyarankan agar pelaku meminjam uang ke Bank BRI. Namun, pelaku mengaku sudah memiliki utang di bank tersebut.
Singkat cerita, saat korban berbalik badan membelakangi para pelaku. Mereka langsung menjerat leher korban dengan sehelai kain yang berada di rumah tersebut.
“Lalu pelaku langsung menyeret korban ke ruang tengah rumah dan langsung membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali sampai korban lemas dan meninggal dunia,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Fahri, pelaku juga mengambil DVR CCTV dengan maksud menghilangkan jejak. Sementara uang dan barang berharga korban dibawa kabur.
“Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras antara Tim Resmob Polres Indramayu dengan Tim Opsnal Polda Jabar, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang hasil pencurian,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Fahri mengatakan, motif perampokan ini karena masalah ekonomi. Para pelaku terdesak membayar utang.
Lebih lanjut, Fahri menyebut ketiga pelaku perampokan dijerat Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara W, yang merupakan penadah dijerat Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” tandasnya.