Polisi Bekuk Kurir Sabu Jaringan Malaysia di Batam

6 Oktober 2019 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang kurir narkoba di wilayah Batam dibekuk satuan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau. Pria bernama Evan itu ditangkap pada Jumat (4/10) di Jalan Raya Bengkong, Batam.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudarto mengatakan, pihaknya butuh waktu beberapa hari membuntuti tersangka sebelum akhirnya menangkapnya.
“Setelah 3 hari dilakukan survaillance, maka pada hari Jum'at tanggal 4 Oktober 2019, personel Subdit ll melihat bahwa orang yang kami curigai tersebut tidak seperti biasanya membawa mobil. Dan membawa kendaraan sangat cepat atau kencang,” ucap Sudarto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/10).
Mobil tersangka sempat berhenti di salah satu lokasi. Tersangka pun lalu keluar menuju semak-semak untuk mengambil narkoba. Setelah itu polisi kembali mengejar dan berhasil mengadang mobil tersangka di wilayah Bengkong, Batam.
“Kami langsung mengadang kendaraan tersangka dari depan kendaraan, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tas sandang yang ada di dalam kendaraan tersangka. Tepatnya di kursi tengah kendaraan tersebut dan setelah dibuka oleh tersangka, isi tas benar adalah sabu milik tersangka,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan tersangka polisi menyita sabu seberat 1,5 kilogram dan 48 gram sabu yang ditaruh dalam 2 plastik berbeda.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Evan mengaku disuruh seseorang asal Malaysia untuk mengambil barang haram itu di Batam. Sebelum diserahkan ke orang lain untuk diedarkan.
Sudarto menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk bisa menangkap pemilik narkoba itu.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Menunggu tersangka dihubungi oleh Mr X untk perintah mengantarkan barang bukti sabu,” tutupnya.