Polisi Bekuk Kurir yang Selundupkan 8 Kg Daun Kath dari Ethiopia

17 Mei 2019 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasanudin (kedua dari kiri), kurir Narkotika yang jemput 8 kilogram daun Kath asal Ethiopia di Tanjung Balai. Foto: Humas Polres Tanjung Balai.
zoom-in-whitePerbesar
Hasanudin (kedua dari kiri), kurir Narkotika yang jemput 8 kilogram daun Kath asal Ethiopia di Tanjung Balai. Foto: Humas Polres Tanjung Balai.
ADVERTISEMENT
Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Cathynone (Daun Kath atau Katinon) di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Barang tersebut hendak diselundupkan oleh Hasanuddin (72), kurir jaringan internasional, melalui pengiriman Kantor Pos Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut tentang adanya paket mencurigakan dari negara Ethiopia menuju Tanjung Balai melalui Kantor Pos,” ucap Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai, melalui keterangan tertulis nya, Jumat (17/5).
Barang bukti 8 kilogram daun Kath asal Ethiopia di Tanjung Balai. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan memantau kantor pos yang dimaksud. Koordinasi dengan pihak kantor pos dilakukan dan Hasanuddin ditangkap tak lama setelah ia mengambil paket tersebut.
“Sekitar pukul 09.30 WIB telah dapat diamankan seorang laki-laki yang menjemput paket diduga narkotika seberat delapan kilogram tersebut,” kata Irfan.
Hasanudin, kurir 8 kilogram daun Kath asal Ethiopia di Tanjung Balai. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Hasanuddin merupakan warga Tanjung Balai yang berprofesi sebagai nelayan. Dari tangannya, polisi menyita delapan kilogram daun kath kering yang dikemas dalam bungkusan karton. Di dalam karton itu, terdapat empat bungkus plastik berisi narkotika tersebut.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut,” tutup Irfan.
Barang bukti 8 kilogram daun Kath asal Ethiopia di Tanjung Balai. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Daun kath kering atau yang dikenal dengan "teh arab" memiliki zat adiktif yang membuat penggunanya berhalusinasi atau tertawa berlebihan. Efeknya bisa terasa hingga delapan jam.
“Tentunya sesuai dosis, kalau semakin sering maka efeknya, ya, semakin tidak besar. Tapi jika belum pernah, maka efeknya akan sangat terasa dan tentu saja ini kami masukkan dalam narkotika golongan 1 karena menimbulkan adiksi,” tutur Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari saat jumpa pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (28/5).