Polisi Bekuk Pelaku Jual Beli Bayi Lewat Instagram di Surabaya

Kasus jual beli bayi melalui Instagram di Surabaya kini tengah menjadi perhatian serius polisi. Adalah Althon Phinandhita Prianto (29) warga Jalan Sawunggaling I Kavlingan No D-15, Jemundo, Sidoarjo yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Polisi baru-baru ini kembali mengungkap dua dari tiga perdagangan bayi yang pernah dijalankan Althon.
Seorang bayi laki-laki yang baru berumur 3 pekan yang dijual berhasil diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Polisi turut menggelandang ibu adoptet (pembeli bayi) MN (24) warga Jalan Karah No. 29, Jambangan, Surabaya, Minggu (14/10) malam.
"MN langsung kami tetapkan tersangka dan kami tahan. Sedangkan balita yang dibelinya, kami titipkan Dinas DP5A Pemkot Surabaya untuk perawatannya," beber Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Senin (15/10) di Mapolrestabes Surabaya.

Seperti pada kasus sebelumnya, Mafazza membeli bayi itu melalui perantara Altho yang menggunakan akun Instagram lembaga kesejahteraan keluarga @konsultasihatiprivat.
Transaksi dilakukan Althon bersama MN dengan menemui seorang perempuan asal Bandung di Semarang pada 23 September 2018 lalu. Bayi tersebut ditransaksikan dengan nilai Rp 3.800.000,- yang dibayar oleh MN.
"Saat ditransaksikan, balita itu masih berumur 3 hari," sebut Rudi.
Tersangka Niat Membantu Adik Kelas
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan, Althon mendapatkan bayi itu dari seorang perantara asal Bandung yang dia kenal sebelumnya.
"Bayi itu hasil hubungan pasangan mahasiswa di luar nikah. Saat ini tengah kami cari, baik perantara maupun orang tuanya," tegas Sudamiran.
Dalam penyelidikan, Althon mengadopsi bayi dari seorang mahasiswi bernama Yuvi asal Bandung (DPO).
“Awal pertemuan pelaku Althon dan MN ini bermula dari Instagram. MN kemudian menghubungi Althon lewat Whatsapp dan sempat bertemu di Sidoarjo,” sebut Sudamiran.

Akhirnya, Althon menawarkan bayi yang dikandung Yuvi. Althon pernah mengenal Yuvi sebagai adik kelas semasa kuliah di sebuah Universitas di Surabaya.
“Yuvi adik kelas saya yang saat itu hamil sama pacarnya, dia bingung karena pacarnya tidak mau tanggung jawab dan saya kasih solusi. Saya tidak ambil untung sama sekali,” ujar tersangka Althon.
Saat itu, usia bayi yang baru tiga hari tersebut diserahkan oleh Yuvi kepada Althon di Semarang. Selanjutnya, Althon meminta MN untuk datang ke Semarang guna mengambil bayi tersebut.
MN ketika itu harus membayar sejumlah uang sebesar 3,8 juta sebagai biaya persalinan dan transportasi Yuvi.
Dengan alasan benar-benar ingin memiliki anak agar tidak dicerai oleh sang suami, MN akhirnya mau membayar sejumlah uang.
“Saya memang berniat mengadopsi agar punya anak. Karena saya sempat diancam suami akan dicerai setelah dua tahun menikah belum punya anak,” kata MN.
Selanjutnya, Kanit Jatanras dibawah komando AKP Agung Widoyoko menyatakan, berkas hukum tersangka Althon akan dipisahkan setiap kasusnya.
"Jadi sudah ada dua berkas perkara yang kami jeratkan kepadanya," terang Agung.
Althon mengaku, semenjak mengelola akun Instagram itu, September 2017, dirinya sudah memperdagangan 3 balita dari kota satu ke kota lain. Dua balita berhasil ditemukan, satu lagi masih dilacak keberadaannya.
