Polisi Bekuk Pelaku Perdagangan Beruang Madu di Medan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti kasus perdagangan beruang madu dan sisik trenggiling dipamerkan di Polrestabes Medan, Jumat (14/11/2025).  Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus perdagangan beruang madu dan sisik trenggiling dipamerkan di Polrestabes Medan, Jumat (14/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Polrestabes Medan mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindungi yakni beruang madu. Beruang madu tersebut diawetkan lalu dijual di marketplace di media sosial.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang memperdagangkan satwa yang dilindungi tersebut. Pelaku itu berinisial ASM (49) warga Medan Denai, ditangkap pihak kepolisian di salah satu loket bus yang berada di Kecamatan Sunggal pada hari Rabu (8/10) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Tersangka ASM sedang membawa satu kotak besar. Dia berhasil ditangkap, dan pada saat digeledah, betul, ada beruang madu yang sudah dikeringkan yang nantinya akan dijadikan barang jual beli," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (14/11).

Calvijn mengatakan, ASM sudah melakukan perdagangan ini sejak Tahun 2022. ASM merupakan seorang agen yang memperdagangkan satwa dilindungi dan dia punya komunitas tersendiri.

"Dari tahun 2022, ternyata agen ASM ini memiliki beberapa komunitas. Komunitas yang ada itu pun di dalam marketplace media sosial," ujar Calvijn.

"Agen ASM baik secara perseorangan menawarkan beberapa bentuk di komunitas tersebut. Setidaknya, sekurang-kurangnya ada enam komunitas yang dibangun di dalam suatu sosial media yang ada," sambung Calvijn.

Sejumlah barang bukti kasus perdagangan beruang madu dan sisik trenggiling dipamerkan di Polrestabes Medan, Jumat (14/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Perdagangan ini dilakukan secara tawar-menawar dengan harga yang berbeda di setiap agennya. Awalnya ASM mendapatkan beruang madu berasal dari tersangka D yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). ASM membeli dengan harga Rp 2,5 juta.

"Tersangka ASM dari hasil komunitas yang ada menawarkan satu bentuk satwa liar yang dilindungi dan sudah dikeraskan oleh yang saat ini sedang kita kerja DPO D dengan menawarkan dan menjual seharga Rp 2,5 juta," ucap Calvijn.

Setelah ASM membeli dari D, lalu ASM menjual kembali di marketplace media sosial dengan seseorang berinisial AS dengan tawaran sebesar Rp 7,5 juta yang kemudian beruang madu tersebut akan dikirimkan ke Lhokseumawe, Aceh.

"AS yang berhasil berkomunikasi dengan tersangka ASM, mereka menggunakan jalur pribadi, spesial chat atau private chat, salah satunya adalah WhatsApp. Sehingga keduanya berjanji atau janjian untuk bertemu di TKP," imbuh Calvijn.

Dua pelaku diamankan polisi setelah memperdagangkan beruang madu dan sisik trenggiling di Polrestabes Medan, Jumat (14/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Calvijn menjelaskan, tersangka ASM juga sebelumnya sudah pernah memperdagangkan kuku beruang hingga kerangka buaya di media sosial. Kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Atas perbuatannya, ASM dijerat Pasal 40A Ayat (1) Huruf E, F, H Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf, B, C, G, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.