Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Desa Simpar, Subang , Jawa Barat, berinisial RHD (49) ditangkap polisi lantaran mengoplos tabung gas elpiji seberat 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram non subsidi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, menjelaskan kasus ini terungkap usai insiden kebakaran yang terjadi di pangkalan gas milik pelaku pada Kamis (27/4) lalu. Peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan bagian atap bangunan roboh dan ada korban yang mengalami luka bakar.
Polisi lalu menyelidiki kasus kebakaran ini. Setelah ditelusuri ditemukan fakta adanya perbuatan jahat yang dilakukan oleh pelaku dan sejumlah pegawainya.
"Ditemukan fakta bahwa tersangka dibantu beberapa pegawainya penyuntikan elpiji tabung tiga kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram atau elpiji non-subsidi," kata Sumarni didampingi Kasatreskrim Polres Subang, AKP Ade Rizki Fitriawan, di Mapolres Subang pada Selasa (9/5).
Menurut Sumarni, peristiwa kebakaran itu dipicu kebocoran gas saat proses penyuntikan. Di saat terjadi kebocoran, ada seorang pegawai yang sedang menyalakan kompor gas untuk menyeduh kopi.
ADVERTISEMENT
"Kebocoran gas karena alat suntik tabung yang digunakan manual, api kemudian menyambar gas, sehingga terjadi kebakaran," kata dia.
Dalam pengungkapan itu, sambung Sumarni, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 729 tabung elpiji 3 kilogram, 285 tabung elpiji 3 kilogram yang kondisinya kosong dan tidak terbakar, serta 627 tabung elpiji 3 kilogram yang kondisinya rusak dan hangus terbakar.
Kemudian, 27 tabung elpiji 5,5 kilogram yang kondisinya kosong dan tidak terbakar, 267 tabung elpiji 12 kilogram yang kondisinya rusak dan hangus terbakar, dan 29 besi silinder modifikasi alat suntik tabung elpiji.
"Selain barang bukti tadi, kami juga menyita satu buah timbangan elektrik kondisinya rusak terbakar, satu buah kompor gas berikut selang dan regulatornya, dan dua mobil pikap kondisinya sudah rusak terbakar," papar dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Sumarni, pelaku sudah menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2016. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dan diancam pidana kurungan hingga 6 tahun.
Kemudian, Pasal 187 ayat 3e KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun. Pelaku pun telah ditahan di Mapolres Subang untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi aksi pengoplosan gas maupun BBM ilegal karena sangat membahayakan dan merugikan masyarakat," tandasnya.