Polisi Bekuk Pengurus Ponpes Sidoarjo yang Cabuli 2 Santriwati di Bawah Umur

UJF (30), seorang ustaz salah satu pondok pesantren ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak dan PPO (Pemberantasan Perdagangan Orang) Polresta Sidoarjo lantaran telah menyetubuhi dua santriwatinya yang masih di bawah umur.
Ustaz itu tega melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada dua santriwatinya berusia 11 dan 15 tahun di lingkungan pondok pesantren yang berada di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Laporan persetubuhan dan pencabulan itu diterima sejak Maret 2026 lalu. Usai dilakukan penyelidikan, akhirnya Satreskrim PPA dan PPO Polresta Sidoarjo menangkap ustaz tersebut.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya sudah tujuh kali kepada salah satu korban.
"Pelaku menyuruh korban untuk bersih-bersih di lantai dua gudang pondok, kemudian memaksa korban dan melakukan tindakan pencabulan serta persetubuhan," kata Rohmawati, Jumat (10/7).
Ia menambahkan, modus yang dipakai oleh pelaku kepada korban dengan mengimingi atau akan memberikan sejumlah uang dan akan lebih pintar. Korban sempat menolak permintaan bejat pelaku tetapi UJF memaksa.
"Tersangka juga mengancam korban dengan mengatakan agar tidak memberi tahu siapa pun tentang perbuatan tersebut," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban di kemudian hari untuk melancarkan aksinya. Tersangka meminta korban menuruti keinginannya hingga dewasa dengan iming-iming akan menjadikannya istri kedua.
"Pelaku mengaku jika dirinya menjanjikan akan menikahi korban, diduga hal tersebut hanya untuk melancarkan perbuatan cabulnya. Untuk korban satunya, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali," terangnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu setel pakaian korban untuk memperkuat proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut didasari oleh dorongan nafsu saat melihat korban di lingkungan pesantren.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban karena nafsu melihat korban," tuturnya.
Penyidik menjerat UJF dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang pencabulan terhadap anak yang berada di bawah pengawasan atau bimbingan pendidik.
"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
