Polisi Bekuk Sindikat Pembuat STNK dan BPKB Palsu di Karawang

8 September 2023 21:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembuatan STNK dan BPKB palsu di Polres Karawang, Jumat (8/9/2023).
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembuatan STNK dan BPKB palsu di Polres Karawang, Jumat (8/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sindikat pemalsuan STNK dan BPKB ditangkap jajaran Polres Karawang, Jawa Barat. Ada empat orang yang diamankan, yakni IS (43), EH (58), AG (62), dan AA (61).
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku ditangkap di Jalan By Pass, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, pada Senin (4/9).
“Pelaku IS, EH, AG ini berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sementara AA menggunakan surat palsu," kata Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui keterangannya, Jumat (8/9).
Wirdhanto menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat anggotanya yang sedang melakukan patroli mencurigai sebuah kendaraan yang dikemudikan oleh salah satu pelaku.
Tersangka kasus pembuatan STNK dan BPKB palsu di Polres Karawang, Jumat (8/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
Setelah diperiksa kelengkapan kendaraan, didapati STNK dan SIM palsu. "Saat tim berpatroli, melintas kendaraan yang mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran dan saat diperiksa ternyata STNK yang digunakan palsu," ucap dia.
"Kita lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya," lanjut dia.
Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini mengaku sudah beraksi selama satu tahun. Total, sudah 20 buah STNK dan 1 buah BPKB yang dipalsukan.
ADVERTISEMENT
"Pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp 700 ribu sampai dengan Rp 5 juta dalam waktu tiga hari dan untuk pembuatan BPKB palsu sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 18 juta pengerjaan 7 hari, sehingga total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 118 juta," kata dia.
Pers rilis kasus pembuatan STNK dan BPKB palsu di Polres Karawang, Jumat (8/9/2023). Foto: Dok. Istimewa
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK palsu, satu buah BPKB palsu, beberapa nomor polisi palsu, hingga beberapa unit mobil.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengapresiasi penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Karawang.
"Mengapresiasi Kapolres Karawang Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan yang meresahkan masyarakat," kata Tompo.