Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polda Jatim membekukan sementara seluruh kegiatan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jember. Pembekuan ini adalah buntut peristiwa pengeroyokan pesilat PSHT terhadap anggota Polsek Kaliwates, Aipda Parmanto Indrajaya pada Selasa (23/7) dini hari.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak untuk sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan kita tuntaskan," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Kamis (25/7).
Keputusan ini diambil setelah polisi berdiskusi dan berkoordinasi dengan PSHT pusat.
"Sekaligus ini sudah disepakati oleh pengurus cabang di Kabupaten Jember dan sudah mendapat restu dari Ketua Umum Nasional Bapak Moerdjoko," ucapnya.
Imam mengungkap, atas peristiwa itu, ia berharap agar perguruan PSHT berbenah dan melakukan evaluasi, agar kejadian yang sama tak terulang.
"Mari kita jadikan momentum ini untuk berbenah ke dalam, memperbaiki manajemen, menguatkan manajemen supaya kejadian seperti ini tidak terulang," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Imam meminta agar PSHT menjadi perguruan silat yang dapat menjaga keamanan masyarakat, bukan malah memicu kerusuhan seperti yang terjadi di Jember.
"Sekaligus mudah-mudahanan PSHT menjadi perkumpulan pencak silat yang dicintai masyarakat. Tindakan-tindakan seperti ini akan memicu stabilitas keamanan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Pusat PSHT, R. Moerdjoko Hadi Wiyono menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember.
"Kami menyampaikan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Kapolda, teman-teman kepolisian atas kejadian ini. Tentu, ini menjadi tanggung jawab kami, dan nantinya akan menjadi evaluasi dan pembelajaran untuk peningkatan pembinaan agar lebih baik lagi ke depannya," ujar Moerdjoko.
Moerdjoko menegaskan, para anggota yang PSHT yang terlibat akan mendapat sanksi keras berdasarkan peraturan AD/ART organisasi.
ADVERTISEMENT
"Dari peraturan dewan pusat jelas, terhadap anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur. Jadi, tentunya kami memohon dari Pak Kapolda, personel kami melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum," terangnya.