Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Polisi Belum Kantongi Data Kegiatan di Alexis
1 November 2017 18:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI tak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis di kawasan Ancol, Jakarta Timur. Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut, Alexis diututup sebab terbukti ada aktivitas prostitusi hingga penyalahgunaan narkoba di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Pihak manajemen Alexis mematuhi keputusan Pemprov DKI. Namun hingga kini, pihak kepolisian mengaku masih belum mengantongi data-data terkait kegiatan apa saja yang ada di dalam Alexis.
"Saya belum punya data (kegiatan Alexis)," kata Kabareskim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
"Iya (tidak punya), polisi kan enggak semua juga (punya data)," imbuh Ari menegaskan pertanyaan wartawan.
Ari memastikan pihaknya akan melakukan penindakan, apabila terbukti ada tindak pidana seperti prostitusi maupun perdagangan orang dan atau penyalahgunaan narkoba, walaupun Alexis sudah tak beroperasi lagi.
"Ya kalau ada laporannya (prostitusi) ditindak dong. Dan kalau terjadi (tindak pidana perdagangan orang) bisa (dijerat). Kalau terjadi," jelas Ari.
Sebagai informasi, Anies mengaku sudah mengantongi berbagai data soal pelanggaran yang terjadi di pusat hiburan malam, termasuk di Alexis. Ia juga sudah memerintahkan timnya untuk melakukan investigasi di Alexis.
ADVERTISEMENT
Data yang dikantonginya terkait aktivitas di Alexis pun beragam. Mulai dari data sopir-sopir taksi yang bekerja, hingga data tamu Alexis yang berasal dari luar kota. Namun, Anies enggan merinci temuan itu ke publik demi alasan etika.