Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Belum Temukan Bukti Penyundulan Ali Fanser ke Justin
8 Juni 2022 20:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih mengusut kasus penganiayaan yang menimpa anak anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia, Justin Frederick di ruas Tol Dalam Kota. Dalam kasus itu polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka, namun masih ada Ali Fanser yang diduga sempat melakukan penyundulan kepada Justin.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik masih mengembangkan dugaan penyundulan yang dilakukan oleh ayah dari Faisal Marasabessy itu.
"Sampai hari ini tidak ada, hanya 1 tersangka, namun masih dilakukan pengembangan terkait adanya informasi adanya seruduk yang dilakukan oleh orang tua daripada FM (Faisal Marasabessy) itu ya," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (8/6).
Zulpan mengungkapkan, alasan Ketua Pemuda Bravo-5 itu masih belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran pihaknya belum menemukan bukti kuat terkait tindakan penyundulan tersebut.
"Tapikan bukti ke arah sana (penyundulan) kita belum temukan bukti yang kuat," beber dia.
Hingga saat ini, Zulpan memastikan Ali Fanser masih berstatus sebagai saksi.
"Iya, masih saksi," tutup dia.
Aksi penganiayaan yang dialami Justin terjadi pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 12.40 WIB. Ali Fanser diduga sempat menyundulkan kepalanya ke arah wajah Justin hingga mengalami luka.
ADVERTISEMENT
"Di sini kemudian terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet, kemudian tiba-tiba salah satu pelaku (Ali Fanser) menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," ungkap Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6).
Meski masih berstatus sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan Ali Fanser dinaikan menjadi tersangka.
"Yang lain itu sudah kita periksa, masih dilakukan pendalaman untuk lengkapi bukti-bukti, statusnya bisa dinaikan sampai saat ini masih saksi," jelas Zulpan.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, Faisal dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.