Polisi Belum Temukan Skuter Listrik Langgar Aturan

26 November 2019 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di antara para pejalan kaki di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di antara para pejalan kaki di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI memantau pegerakan skuter listrik yang melewati jalan raya. Hasilnya di hari pertema razia skuter listrik pada Senin (25/11) tak ada satu pun pengguna skuter listrik yang ditilang.
ADVERTISEMENT
“Sementara hasil tilang otoped atau skuter listrik sampai saat ini nihil,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto, mengatakan bahwa terdapat marka jalan yang harus dipatuhi para pengguna skuter listrik, termasuk GrabWheels. Jika melanggar, kata Priyanto, pengguna bisa didenda Rp 500 ribu dan hukuman penjara dua bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Foto: Raga Imam/kumparan
“Saat ini kita mengacu ke Undang-Undang Nomor 22, di mana terkait pelanggaran marka atau rambu, itu ancaman kurungan 2 atau denda rupiahnya 500 ribu,” ungkap Priyanto saat peresmian program kolaborasi Grab bersama Pemprov DKI Jakarta di Pelataran Depan Gedung FX Sudirman, Jakarta, Senin (18/11).
Peraturan tentang marka jalan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat dalam Pasal 287.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal tersebut tertuang larangan melanggar rambu lalu lintas, atau marka jalan, dengan sanksi dan denda seperti yang disebutkan.