Polisi Belum Tentukan Status Tersangka 2 Korban Persekusi di Bekasi

24 April 2018 16:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bekasi Kombes Indarto. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bekasi Kombes Indarto. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi telah memeriksa dua anak SD berinisial AJ dan H yang mencuri jaket di Kampung Rawa Bambu, Bekasi, Minggu (8/4) lalu. Akibat kejadian itu, dua bocah itu dipersekusi oleh warga dengan cara dipukuli, ditelanjangi, hingga diarak ke kantor RW.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bekasi Kombes Pol Indarto mengatakan, kedua anak itu sudah menjalani pemeriksaan. AJ dan H diperiksa di rumahnya karena statusnya masih anak-anak.
"Kemarin sudah kita periksa dan minta keterangannya," Indarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
Setelah pemeriksaan itu, Indarto akan mengadakan gelar perkara soal kasus pencurian ini. Melalui gelar perkara ini, polisi baru bisa menentukan status kedua bocah ini.
"Nanti kalau ada alat bukti yang cukup akan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Indarto.
Ekspose pelaku persekusi 2 anak di bekasi (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
zoom-in-whitePerbesar
Ekspose pelaku persekusi 2 anak di bekasi (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
Di sisi lain, terkait dengan kasus persekusi yang dialami AJ dan H, Indarto mengatakan belum ada perkembangan yang berarti. Dia masih memburu dua tersangka lain, sedangkan satu orang berinisial MN sudah berstatus tersangka dan mendekam di sel tahanan Polrestro Bekasi Kota.
ADVERTISEMENT