Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan

20 September 2022 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy  Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
ADVERTISEMENT
Polisi belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan beruntun di Tol Pejagan-Pemalang yang menewaskan satu orang. Dugaan sementara kecelakaan terjadi akibat adanya asap hasil pembakaran rumput.
ADVERTISEMENT
Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, polisi masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus kecelakaan yang melibatkan 13 kendaraan itu.
"Belum (ada tersangka) masih bekerja dari penyidik Polres Brebes di-backup Polda Jawa Tengah," Selasa (20/9).
Namun, ia menegaskan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP lantaran kegiatannya menyebabkan matinya seseorang meski itu tidak di sengaja.
"Ada sanksi pidananya di KUHP, karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang," jelas dia.
Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa.
Untuk itu, dia menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang berdampak timbulnya api di dekat jalan tol. Apalagi saat ini cuaca sangat terik dan panas.
ADVERTISEMENT
"Seperti melakukan pembakaran dengan sengaja maupun buang puntung rokok secara sembarangan. Jangan membakar sisa padi, rumput atau sampah yang asapnya berpotensi mengganggu lalu lintas di jalan tol," jelas dia.
Iqbal juga meminta masyarakat untuk turut memantau situasi di sekitar jalan tol serta tak ragu melaporkan aksi kriminal atau kejadian yang berpotensi mengundang bahaya.
"Bila ada api atau asap tebal dekat jalan tol, saya harap warga, pengendara atau siapa saja yang melihat segera menghubungi pihak berwenang. Bisa pihak jasa marga atau kepolisian, bahkan perangkat desa. Karena bila dibiarkan dampaknya akan berbahaya," kata Iqbal.