Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pihak Kepolisian belum melakukan penindakan terhadap PT Alfatih Indonesia Travel . Hal ini dikarenakan polisi belum menerima laporan dari para korbannya.
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan hari ini yang merasa dirugikan atau yang menjadi korban karena travel tersebut belum ada yang datang ke Polres Cimahi untuk membuat laporan polisi," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi pada Selasa (5/7).
"Kalau ada, Insya Allah akan kita tindak lanjuti tapi sampai dengan detik ini kami belum menerima laporan tersebut, demikian," sambungnya.
Sementara itu, dari hasil koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Bandung Barat (KBB), polisi dipastikan sudah memperoleh sejumlah informasi awal. Pertama, bahwa PT Alfatih tidak terdaftar di Kemenag KBB. Kedua, bahwa PT Alfatih diduga telah menggunakan alamat palsu.
Imron memastikan, polisi bakal melakukan tindak lanjut apabila telah menerima laporan dari masyarakat yang dirugikan oleh PT Alfatih. Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui rangkaian penyelidikan hingga menentukan unsur pidana yang dilakukan PT Alfatih.
ADVERTISEMENT
"Nanti saja, kalau sudah ada laporannya. Kita tidak usah berbicara banyak dulu, nanti saja. Laporannya belum ada. Yang jelas, saya sudah paham dan mengerti keadaannya tapi menunggu dulu ada pelapornya atau tidak," ucap dia.
Hal senada dikatakan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Bandung Barat, Didin Saepudin. Dia mengaku belum menerima laporan dari satu pun korban sehingga belum dapat melakukan tindakan apa pun.
"Kami sampai saat ini pasif saja menunggu masyarakat yang kalau ada yang lapor ke kami ya Insya Allah kami tindak lanjuti, kalau enggak ya apa yang harus kami tindak lanjuti karena memang masyarakat belum ada yang datang sampai dengan hari ini," kata dia.
Sebelumnya, 46 jemaah haji furoda dideportasi setelah diberangkatkan oleh PT Alfatih. 46 jemaah haji itu sudah sampai Jeddah, Arab Saudi. Namun, ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi. Akibatnya, mereka dideportasi.
ADVERTISEMENT
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa," ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7) malam.
Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6), mereka dideportasi karena tak kantongi visa haji.