Polisi: Bentrok Massa di Kemang Perorangan, Tidak Terafiliasi Ormas
·waktu baca 1 menit

Bentrok antara dua kelompok terjadi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4). Polisi sudah menetapkan 9 orang menjadi tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, memastikan dua kelompok yang bentrok bukan berasal dari organisasi masyarakat (ormas).
"Sementara hasil pemeriksaan tidak (terafiliasi ormas). Kelompok perorangan," kata Ade kepada wartawan pada Kamis (1/5).
Polisi menuturkan, total 25 orang ditangkap di mana 9 di antaranya jadi tersangka. Selain menetapkan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 pucuk senapan angin hingga parang.
"Sudah 9 orang jadi tersangka," ucap dia.
Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya dalam video yang beredar, tampak ada beberapa orang membawa senjata laras panjang ketika bentrokan terjadi.
Bentrokan itu terjadi karena masalah lahan. Lahan yang jadi objek sengketa berada tepat di sisi jalan. Pada pagar yang menjadi pintu masuk ke objek sengketa, terlihat adanya tulisan bahwa perkara lahan sedang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.
Sementara situasi terkini di lokasi sudah kondusif. Polisi mengultimatum dua kelompok untuk menahan diri dan tak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
