Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Bergerak Usut Tarif Parkir Bus Rp 350 Ribu di Yogyakarta
19 Januari 2022 19:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Media sosial tengah diramaikan dengan curhatan mahalnya harga parkir bus di Yogyakarta . Akun Kasri StöñèDåkøñ dalam sebuah grup Facebook mengeluh parkir bus mencapai harga Rp 350 ribu. Lokasinya disebut tak jauh dari kawasan Malioboro.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Polresta Yogyakarta akan menyelidiki. Hal itu dikonfirmasi oleh Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja.
"Betul (Polresta Yogyakarta akan menyelidiki)," kata Timbul dikonfirmasi, Rabu (19/1).
Timbul membenarkan, apabila terbukti melakukan pungli maka penyedia jasa parkir itu bisa terjerat Undang-undang Pungli maupun melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan bahwa dia telah meminta jajarannya untuk mengecek lokasi tersebut. Jika dilihat dari unggahan viral tersebut, lokasi yang dimaksud tidak berizin.
"Karena kalau dilihat itu tempat parkir yang tidak biasanya. Saya harapkan kasus ini tidak terulang lagi karena kita sudah yakin kita tidak ada ampun lagi terhadap sifat nuthuk seperti itu," ujar Heroe di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (19/1).
ADVERTISEMENT
Heroe telah memerintahkan Dishub untuk memproses kasus ini ke kepolisian. Dia menyebut bahwa kasus ini bisa dikategorikan pungli karena tarif yang diberikan di atas harga umum.
"Saya minta Dishub untuk memproses ke kepolisian. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemerintah Kota Yogyakarta karena dia ngambil terlalu banyak dan itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti prosesnya proses pungli. Biar seperti yang lainnya," katanya.
"Tidak ada lagi kata toleransi. Tetap segera kita bekukan dan diproses dengan seperti halnya pungli. Saya kira harus proses hukum kalau benar terbukti," ujarnya.
Saat ini dia telah meminta petugas untuk mengecek ke lokasi. Jika tempat parkir itu resmi maka tetap telah melanggar karena melebihi tarif. Jika tidak resmi, sudah jelas kesalahannya semakin banyak.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak resmi tambah-tambah kesalahan yang dilanggar terlalu banyak. Berkali-kali tidak ada ampun untuk proses yang nuthuk baik di makanan di parkir dan segala macam. Kalau itu ada izinnya cabut tidak boleh lagi beroperasi, tidak ada kesempatan kedua lagi. Berkaitan dengan (jika parkir) liar ya masuk pungli aja. Proses hukumnya jelas," pungkasnya.
Sebelumnya, Media sosial diramaikan dengan postingan akun Kasri StöñèDåkøñ dalam sebuah grup Facebook. Akun tersebut mengeluh soal parkir bus yang mencapai harga Rp 350 ribu di wilayah Kota Yogyakarta, tak jauh dari Malioboro.
"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu. Yaitu 350.000 rb," tulis akun tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sekitar 2 jam stgh kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam. Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja,cuman mau beli oleh oleh daster. Maksud saya supaya citra wisata di malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bus dan kebersihan. Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci Bus di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000. Semoga dg postingan dibatas biar nggak mencoreng citra baik wisata di Yogja," bebernya.