Polisi Bicara soal Pembubaran GMBI

31 Januari 2022 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa ormas GMBI saat demo rusak pagar Mapolda Jabar pada Rabu (27/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Massa ormas GMBI saat demo rusak pagar Mapolda Jabar pada Rabu (27/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah anggota GMBI melakukan tindakan anarkistis ketika menggelar demonstrasi di Polda Jabar terkait dengan kasus bentrok ormas di Karawang.
ADVERTISEMENT
Usai insiden itu, sejumlah anggota GMBI sempat diamankan dan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lantas, apakah ormas GMBI akan dibubarkan?
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, bahwa pembubaran ormas bukan menjadi ranah kepolisian. Polisi hanya menindak tegas apabila ada ormas yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Tampang Ketum DPP GMBI, Fauzan, ketika dihadirkan di Mapolda Jabar pada Senin (31/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Mengenai pembubaran itu memang bukan otoritasnya kepolisian, tetapi apabila ada gangguan kamtibmas yang terjadi karena ormas seperti GMBI ini kita pasti akan tindak lanjut," kata dia di Mapolda Jabar pada Senin (31/1).
Ibrahim pun mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang pernah mengalami kerugian akibat perbuatan dari ormas GMBI agar melapor ke polisi. Polisi pun bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Disinggung bakal ada atau tidaknya rekomendasi ke pemerintah agar ormas itu dibubarkan, dia belum memberi keterangan rinci.
ADVERTISEMENT
"Kita imbau apabila ada permasalahan hukum, atau yang pernah mengalami kerugian diakibatkan oleh ormas GMBI ini, silakan laporkan, akan kita proses hukum," ucap dia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menyampaikan keterangan terkait 11 anggota GMBI yang ditetapkan tersangka pada Jumat (28/1/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Praduga tak bersalah tetap kita terapkan, apabila ada data dan fakta yang menunjukkan indikasi tindak pidana tersebut, kita akan proses lanjut," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus itu total terdapat 12 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Ketua Umum DPP GMBI yakni Fauzan. 12 orang tersebut disangkakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.