Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Polisi membidik mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, untuk dapat dikenakan pasal mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan TPPO juga, itu juga menjadi prioritas (untuk dikenakan)" kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan pada Rabu (19/3).
Namun demikian, pengenaan Pasal TPPO masih dalam pendalaman. Polisi masih mencari alat bukti. Selain itu, polisi juga bakal melakukan pendalaman untuk dapat mengenakan pasal mengenai Perlindungan Anak terhadap Fajar.
"Ya, terkait dengan hak-hak perlindungan anak itu semua sudah kita fasilitasi dan kita lakukan penyidikan," ujar dia.
"Namun juga terkait dengan TPPO, apabila alat buktinya ada tentu itu akan menjadi bagian dari proses penyidikan," sambungnya.
Sebelumnya, Fajar disangkakan Pasal 6 huruf c dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b. Lalu Pasal 15 Ayat 1 huruf c, e, g, dan i, UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Fajar diancam penjara hingga 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Adapun kasus itu terungkap saat Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu.
Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar.