Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Alih Fungsi Lahan Parq Ubud, Warga Lokal?
24 Januari 2025 18:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi masih mengusut kasus alih fungsi lahan dalam pembangunan Parq Ubud yang terletak di Jalan Sri Wedari, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Bali Roy H.S. Sihombing mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, dan tiga orang ahli.
Salah satu nama WNI yang disebutkan dalam kasus ini adalah I Gusti Ngurah Eka Sidimantra. Statusnya masih sebagai saksi atau pemilik lahan Parq Ubud.
"Semuanya ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan. Maka dari saksi pun berpotensi menjadi tersangka. Sementara baru satu tersangka AF," katanya di Polda Bali, Jumat (24/1).
Dalam kasus ini, Parq Ubud awalnya membangun akomodasi wisata di lahan seluas 4,2 hektare di kawasan zona Pariwisata. Ubud beroperasi pada tahun 2020 tanpa melengkapi izin.
Parq Ubud memperluas pembangunan di atas lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B), yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) seluas 1,8 tahun 2023-2024.
Parq Ubud membangun vila, spa center dan peternakan hewan. Fasilitas vila dan spa sudah beroperasi pada Oktober 2024. Sedangkan, peternakan masih dalam pembangunan.
ADVERTISEMENT
"Lahan yang ditangani Polda Bali ada lahan LP2B, karena ini mutlak tidak boleh berdiri bangunan tapi kaitan dengan pariwisata ini ada masalah perizinan yang tidak diikuti," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya.
Polisi selanjutnya menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners, WN Jerman Andre Frey (53) sebagai tersangka. Dia dinilai melanggar Pasal 109 jo Pasal 109 jo Pasal 19 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Berikutnya, Pasal 72 Jo Pasal 44 ayat 1 UU nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.