Polisi: Bisnis Prostitusi Anak di Jakut Muncul Usai Kalijodo Dibongkar

22 Januari 2020 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pengungkapan kasus prostitusi anak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pengungkapan kasus prostitusi anak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bar dan Karaoke Kayangan, Penjaringan, Jakarta Utara. Bisnis prostitusi di tempat tersebut beromset Rp 2 miliar per bulannya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Bar dan Karaoke Kayangan merupakan perwujudan dari lokalisasi Kalijodo yang sudah dibongkar empat tahun lalu.
“Karena memang hasil pemeriksaan, bahwa pemilik itu sudah sejak dua tahun yang lalu pernah membuka tempat yang sama waktu masih ada Kalijodo. Tapi setelah Kalijodo dibersihkan, mereka pindah di Rawa Bebek,” ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/1).
Barang bukti dari kasus portitusi anak dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Usai kasus ini terungkap, polisi masih mendalami terkait kemungkinan lokasi bar atau karaoke lain yang menjalankan bisnis prostitusi anak.
“Ini terus masih didalami tim penyidik juga akan mendatangi beberapa kafe-kafe yang kemungkinan ada seperti di Kafe Kayangan tersebut,” jelas Yusri.
Sebelumnya, polisi menggerebek Bar dan Karaoke Kayangan karena mempekerjakan anak di bawah umur. Enam tersangka diciduk, yaitu R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Tiga nama terakhir merupakan laki-laki.
ADVERTISEMENT
Atun dan Tuti merupakan pemilik kafe sekaligus muncikari. Sementara Febi dan TW berperan merekrut perempuan-perempuan muda dari media sosial untuk dijual ke Atun. Lalu A adalah anak buah Atun dan E anak buah Tuti.
Seluruh tersangka dijerat Pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sejauh ini, polisi baru mengamankan 10 korban perdagangan anak dan sudah dibawa ke rumah perlindungan milik Kemensos.
"Oleh si mami ini dia (korban) dipaksa melayani para tamu. Pertama, menemani minum-minum kemudian sampai untuk menemani bisa berhubungan badan, bayarannya Rp 150 ribu per sekali menemani, dengan pembagian Rp 60 ribu untuk si anak. Nanti dibayarnya akhir bulan, sisanya untuk maminya," jelas Yusri, Selasa (22/1).
ADVERTISEMENT