Polisi Blokir 37 Rekening dari Aplikasi Streaming Porno Bling2, Berapa Nilainya?

3 Februari 2023 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi lewat aplikasi Bling2 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi lewat aplikasi Bling2 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pornografi melalui aplikasi live streaming Bling2. Dari perkara tersebut, total ada 37 rekening yang diblokir dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
"Penyidik berhasil mengamankan 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/2).
Nilai miliaran Rupiah tersebut, kata Djuhandani, dihimpun sejak awal aplikasi itu beroperasi, yakni Oktober 2022. Bahkan, perputaran uang dalam aplikasi live streaming porno itu mencapai triliunan rupiah.
"Dalam pengembangan kita akan lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan," bebernya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kita lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini sendiri, Bareskrim telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Selain tiga orang streamer, ada tiga tersangka lain yang berperan sebagai penadah, pencuci uang hingga akuntan di aplikasi live streaming porno tersebut.
Masing-masing streamer itu per harinya dapat meraup keuntungan Rp 1,5 juta per harinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pornografi, perjudian, hingga pencucian uang. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.