Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sudah diblokir. Sudah," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (26/3).
Dengan demikian, kata Erdi, pelaku tak akan menerima lagi keuntungan yang diperoleh dari hasil mengunggah konten video porno di situs itu.
Selama ini, pendapatan yang diperoleh dua pelaku bergantung pada jumlah tayang. Makin banyak yang menonton video mereka, makin banyak uang yang masuk ke rekening mereka.
"Enggak (dapat lagi keuntungan)," ucap Erdi.
Konten Coba Diblokir
Sementara terkait dengan konten porno yang diunggah, lanjut Erdi, polisi telah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Kominfo untuk melakukan pemblokiran.
Adapun dua pelaku telah mengunggah 26 konten video porno dalam situs tersebut sejak November 2020
ADVERTISEMENT
"Dari Kominfo nanti kan sudah berkoordinasi dengan Krimsus Polda Jabar sudah menyampaikan kepada Bareskrim dari Direktorat Sibernya, kemudian sudah berkoordinasi dengan Kominfo," kata dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana penjara maksimal 12 tahun.