Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Polisi Bongkar 300 Kasus Judi Online dalam 5 Bulan, Uang Rp 78,1 Miliar Disita
2 November 2024 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ratusan kasus judi online berhasil dibongkar Polri dari periode 15 Juni 2024 sampai 1 November 2024. Sebanyak 370 orang terkait judi online dan uang miliaran rupiah disita.
ADVERTISEMENT
"Polri telah berhasil mengungkap kasus penjualan online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Sabtu (2/11).
Asep menjelaskan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan tersebut. Mulai dari, 357 handphone, 572 laptop, 278 rekening, dan 34 akun judi online.
"Dua unit kendaraan roda 4, satu unit kendaraan roda 2, 740 kartu ATM, dan total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan Blokir sebesar Rp 78.190.440.200," tambah dia.
Selain itu, upaya pencegahan juga telah dilakukan seperti edukasi kepada masyarakat melalui kampus, sekolah, dan instansi pemerintah. Serta pengajuan blokir terhadap 76.722 situs judi online kepada Kemenkomdigi.
Hal ini, kata Asep, sesuai dengan komitmen Polri yang mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Polda Jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktik perjudian online," ucapnya.