Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Bongkar 6 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Amankan 10 Orang
19 Juli 2022 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Utara. Total ada 10 tersangka diamankan dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan membeberkan identitas termasuk peran dari 10 tersangka ini.
Berikut daftarnya:
"Para pelaku melakukan pengambilan material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas tanpa izin dengan cara membuat lubang dengan kedalaman 40-100 meter," kata Hendy dalam siaran pers, Selasa (19/7).
ADVERTISEMENT
Hendy menuturkan, setelah tanah dan bantuan emas itu didapat, mereka membawanya ke tempat pengolahan. Total ada enam lokasi yang para pelaku dijadikan sebagai tempat penambangan sekaligus pengolahan.
"Pertama, di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bullungan, ada 4 TKP. Kedua, di Desa Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, ada 2 TKP," ucap Hendy.
Hendy menjelaskan, material tanah dan bantuan yang para pelaku ambil secara ilegal ini dihaluskan dengan alat penumbuk kemudian dimasukkan dalam alat ball mill hingga menjadi lumpur.
"Lumpur kemudian dimasukkan dalam tong dan dicampur sianida dan karbon dan diputar selama 3 hari. Tong itu kemudian dikuras dan diangkat karbonnya yang sudah tertempel material emas," jelas Hendy.
Hendy menambahkan, material emas yang masih tercampur dengan material lain itu dimasukkan dalam tabung pyrex lalu direbus pakai air keras.
ADVERTISEMENT
"Setelah emas dan perak terpisah, material emas dibakar menggunakan borak kemudian cairan emas logam mulia 99 persen dicetak," tutur Hendy.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas hingga dua truk yang dipakai untuk mengangkut material itu.
Dalam kasus ini 10 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat 3 huruf C dan G Jo Pasal 104 Jo Pasal 105 UU RI No 4 Tahun 2009 sebagaimana diubah UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
Timnas Indonesia akan menghadapi Australia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Laga yang digelar di Sydney Stadium, Kamis (20/3), sekaligus menjadi debut Patrick Kluivert sebagai pelatih Garuda. Mampukah Indonesia mencuri poin dari tuan rumah?