Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Aceh membongkar penambangan emas ilegal di Pidie, Aceh. Satu orang penambang yang berinisial M (41) ditangkap , M bersama barang bukti, kini telah diboyong ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan, tersangka M ini diduga sebagai pelaku tindak pidana penambangan emas ilegal di Geumpang.
“M merupakan warga Tangse diamankan petugas bersama barang bukti 1 unit alat berat/beko jenis ekskavator, dan 2 lembar karpet asbuk warna hijau,” kata Winardy di Aceh dalam keterangannya, (28/1).
Lokasi penambangan emas ilegal yang dioperasikan oleh M, sebut Winardy, berada di wilayah aliran sungai Desa Keune, Kecamatan Geumpang. Pengungkapan ini berawal dari penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh pada pada Senin (25/1/21).
“Selanjutnya mengamankan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Terduga tersangka disangkakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
ADVERTISEMENT