Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Bongkar Jaringan Pencuri Mobil di Kelapa Gading
1 Maret 2018 12:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil membongkar pencurian mobil di wilayah Kelapa Gading. Padahal mobil yang dicuri itu terparkir di lokasi parkir bersistem elektronik.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan kehilangan di tempat perbelanjaan pada Januari 2018. Dari laporan itu polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AH (35) di Apartemen Gading Nias pada Jumat (16/2) malam.

Hasil pengembangan dari AH berhasil ditangkap dua pelaku lainnya AF (31) di daerah Cipayung dan MH (29) di daerah Kalimalang. Dari keterangan tersangka polisi juga menangkap empat penadah yaitu M (38), S (43), A (44) dan IE (41).
“Kami menangkap pelaku bertepatan malam Imlek. Kami amankan tiga orang pelaku dan empat orang penadah. Dari laporan kehilangan di tempat perbelanjaan di area Kelapa Gading. Satu pelaku (AF) terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat mau ditangkap,” ujar Kombes Reza dalam Press Release di Mapolsek Kelapa Gading, Jalan Gading Indah Raya, Jakarta Utara, Kamis (1/3).

Kombes Reza menjelaskan pelaku menggunakan mobil berplat nomor palsu. Pelaku kemudian mengambil karcis masuk, namun setelah itu mundur keluar. Setelah mendapat karcis, pelaku lalu masuk dengan mobil sewaan. Plat nomor palsu tersebut kemudian dipasang ke mobil dengan tipe sama yang menjadi terget pencurian.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan menggunakan kendaraan yang mirip dengan yang mereka curi. Mereka mematikan alarm dengan mematikan akinya, merusak rumah kunci dan membuka mobil, lalu keluar menggunakan karcis yang sebelumnya diambil,” ujarnya.

Menurutnya ini merupakan modus baru. Karena pelaku melakukan pencurian di gedung berjasa parkir.
“Ini bisa dibilang modus terbaru jadi mereka mencuri kendaraan di area parkir yang dikelola jasa parkir. Ternyata mereka menggunakan modus seperti itu,” ujarnya.

Ia menambahkan saat apartemen AH digeledah ditemukan alat pencurian berupa enam anak kunci letter T, tiga gagang kunci letter T, satu buah bor cas. Selain itu juga ditemukan lima lembar STNK mobil dan tiga STNK motor dan lima buah kunci kontak mobil yang sudah diubah.
ADVERTISEMENT
“Ditemukan juga sabu dan senjata api jenis revolver warna putih di apartemen AH. Dalam penangkapan S, A dan IE di sebuah hotel di Cilandak juga ditemukan narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Dari keterangan para pelaku mereka beraksi sejak 2016. Mobil curian dijual dengan menggunakan STNK palsu. Mobil itu biasa dijual dengan harga 30 juta sampai 44 juta.
“Hasilnya dibagi rata. Untuk foya-foya aja,” ujar AH, pelaku pencurian.
Polisi berhasil mengankan sembilan mobil curian yang belum terjual. “Yang diamankan lima Avanza, dua Xenia, satu Honda Civic, satu Honda Jazz,” ujar Reza.
Reza memastikan pelaku dijerat pasal pencurian, penadahan, pemalsuan STNK, dan UU narkotika.
“Pasal yang dijerat Pasal 363 kemudian Pasal 480 untuk penadahannya lalu Pasal 263 untuk pemalsuan, UU darurat untuk senpi, UU narkoba untuk narkobanya,” tutup Reza.
ADVERTISEMENT