Polisi Bongkar Judol Beromzet Rp 700 Juta di Makassar, Ada Selebgram Ditangkap

18 November 2024 21:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestabes Makassar membongkar judi online beromset 700 juta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Makassar membongkar judi online beromset 700 juta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polrestabes Makassar membongkar judi online beromzet Rp 700 juta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, sebanyak lima pelaku ditangkap, satu di antaranya selebgram.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan, pengungkapan terhadap pelaku judi online ini merupakan tindak lanjut kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
"Ada lima orang yang ditangkap dalam pengungkapan judol ini," kata Ngajib saat jumpa pers, Senin (18/11).
Adapun pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial, RAW, WAM, KH, AI dan selebgram Makassar berinisial CA. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda di Kota Makassar.
"RAW dan WAM ini bandar judi chip high domino island. Dia menggunakan 11 ribu akun, sebulan keuntungan Rp 60 juta. Dari pengakuannya, selama ini pelaku telah mendapatkan keuntungan hingga Rp 700 juta," beber dia.
Polrestabes Makassar membongkar judi online beromset 700 juta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
RAW dan WAM diduga terkoneksi dengan salah satu seorang bandar judi di Kota Padang, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Untuk pelaku KH dan AI, melakukan judi online dengan menjual chip Rp 55 ribu per Billion. Sementara untuk CA, selebgram perempuan di Kota Makassar, ditangkap karena terlibat mempromosikan judol di akun sosial medianya yang mempunyai 30 ribu pengikut.
“Jadi CA ini menggunakan akun medsos, dengan 30 ribu pengikut. Pelaku CA merupakan endorse judi online," terang Ngajib.
Selain meringkus lima pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa tiga unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard modem, 222 kartu provider, beberapa handphone dan ATM.
"Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tandasnya.
ADVERTISEMENT