Polisi Bongkar Kasus Kosmetik Ilegal di Bekasi, Omzet Pelaku Capai Rp 1,5 Miliar

24 Februari 2025 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kosmetik. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kosmetik. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen terkait peredaran kosmetik ilegal.
ADVERTISEMENT
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan adanya dugaan kosmetik yang dibeli dari akun Tokopedia di toko CREAM HN ORI OFFICIAL yang diduga tidak berizin dan tidak mencantumkan kode produksi, komposisi bahan pembuatan dan produksi di mana, serta tanggal kedaluwarsa,” jelas Indra saat konferensi pers, Senin (24/2).
Penyelidikan pun dilakukan dan pada 13 Februari 2025, status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Polisi kemudian mengamankan MS (35) yang merupakan pemilik usaha, saat hendak mengirimkan paket kosmetiknya di Taman Aster, Kota Bekasi.
Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan tempat produksi kosmetik tersebut di Rawalumbu, Bekasi, serta mengamankan R (37), karyawan MS.
ADVERTISEMENT
Bahan Skincare Dibeli di Pasar Asemka
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi saat Menyampaikan Pernyataan Pers di Kantornya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Modus operandi pelaku adalah membeli bahan baku dari Pasar Asemka, Jakarta Barat, secara online. Bahan tersebut kemudian dikemas ulang menjadi produk berupa krim siang, krim malam, dan serum, lalu dijual dengan harga mulai Rp 35.000 hingga Rp 60.000.
“Tersangka membeli bahan baku yang diakui dari Pasar Asemka Jakarta Barat dengan cara online selanjutnya dikemas ulang (repacking),” ujarnya
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 89 paket HN 15, 36 paket HN 30, alat-alat pengemasan, berbagai stiker label, serta cream dan serum dalam berbagai ukuran dan kemasan.
Setahun Raup Untung Miliaran
Indra menyebut usaha ilegal ini sudah berjalan sekitar satu setengah tahun dengan omzet yang cukup besar.
ADVERTISEMENT
“Omzet pelaku selama beroperasi selama kurang lebih 1,5 tahun kurang lebih sebesar Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1,5 miliar,” kata Indra.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.