Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan Motor Jaringan Internasional Senilai Rp 876 M
18 Juli 2024 13:58 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan dan penggelapan terkait fidusia jaringan internasional yang merugikan negara dan sejumlah leasing hingga mencapai angka ratusan miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tujuh pelaku yakni NT, ATH, WRJ, HS, FI, HM, dan WS.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Januari 2024 soal adanya gudang yang digunakan untuk menampung ratusan sepeda motor yang tak dilengkapi dokumen resmi di wilayah Kepala Gading, Jakarta Utara.
Polisi lalu melakukan penggerebekan ke lokasi dan menangkap WS. Dari sana, polisi lanjut menggerebek gudang penampungan lainnya yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat, dan menangkap WRJ serta HS.
Lalu, polisi menangkap empat pelaku lainnya yakni NT, ATH, FI, dan HM yang berperan sebagai debitur hingga pencari debitur.
"Selanjutnya tim Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk melakukan pembatalan ekspor terhadap kontainer berisikan kendaraan bermotor yang telah siap dikirim ke luar negeri," kata dia di Slog Polri pada Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
Djuhandani mengatakan ratusan motor itu diperoleh dari sejumlah dealer motor yang ada di Pulau Jawa. Pelaku terlebih dahulu mencari para debitur untuk dimintai KTP dan diimingi imbalan uang senilai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. KTP yang diperoleh pelaku digunakan untuk mengajukan kredit ke pihak leasing.
"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing atau proses memuat barang ke dalam kontainer," papar dia.
Menurut Djuhandani, ratusan motor itu bakal diekspor oleh pelaku ke sejumlah negara yakni Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih hasil pembelian di dalam negeri dan penjualan di luar negeri.
"Untuk satu unit motor, untuk dijualnya di luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri, itu lah keuntungan mereka," kata dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan pelaku, sambung Djuhandani, ekspor ke luar negeri itu sudah dilakukan sejak tahun 2021 dengan total pengiriman ke luar negeri mencapai angka 20 ribu unit motor. Jika ditotalkan, kerugian yang dialami oleh pihak leasing dan negara mencapai angka lebih dari Rp 876 miliar.
"Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah Rp 876.238.400.000," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun.
"Kepada seluruh masyarakat indonesia, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat adanya tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor di lingkungan anda," kata dia.
ADVERTISEMENT