Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Aceh Besar dan Banda Aceh
·waktu baca 2 menit

Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar jaringan prostitusi online di kawasan Aceh Besar dan Banda Aceh. Polisi mengamankan lima wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) dan empat muncikari.
Para terduga pelaku itu diamankan apaat pada Kamis (13/10) di dua lokasi berbeda, yaitu di sebuah hotel di Aceh Besar dan di sebuah hotel kawasan Peunayong, Banda Aceh.
Pengungkapan jaringan itu dilakukan petugas dengan cara undercover atau menyamar sebagai pelanggan. Di Aceh Besar, polisi mengamankan dua muncikari RA (25) dan SM (25) dan terduga PSK berinisial CF (28), S (23), dan R.
Sedangkan di hotel kawasan Peunayong, Banda Aceh, polisi menangkap muncikari berinisial OM (24) dan FF (24) serta wanita terduga PSK, RM (20) dan FF (33).
“Dalam menjalankan bisnis prostitusi itu melibatkan para muncikari. Muncikari tersebut menawarkan para wanita ini kepada lelaki hidung belang melalui WhatsApp,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam jumpa pers, Rabu (19/10). Mereka yang ditangkap juga dihadirkan.
Aditya menjelaskan, di Aceh Besar muncikari RS dan SM menawarkan terduga PSK dengan harga Rp 1,2 juta per sekali kencan. Dari setiap pelanggan itu muncikari mendapatkan Rp 200 ribu.
Sementara untuk kasus di Banda Aceh, muncikari OM dan FF memasang tarif Rp 800 ribu sekali kencan, dari hasil itu germo mendapat bagian sebanyak Rp 150 ribu.
“Total semua yang kita amankan dari dua lokasi itu ada 9 orang,” ujar Aditya.
Aditya mengungkapkan,9 orag yang diciduk ini mengaku terjun ke dunia prostitusi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari yang sudah kita amankan ini ada yang berstatus sebagai single parent,” ucapnya.
