Polisi Bongkar Makam Anak di Bali, Diduga Meninggal karena Dianiaya Ayah Kandung

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi jenazah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenazah. Foto: Shutter Stock

Makam seorang anak di Karangasem, Bali, dibongkar kepolisian untuk kepentingan autopsi. Sebelum meninggal, anak bernama I Kadek Sepi (13) ini diduga menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya, I Nengah Kicen.

Pembongkaran makam bocah malang itu dilakukan polisi pada Selasa (5/10) lalu atas pengaduan dan izin pihak keluarga. Sementara sang ayah telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita masih pendalaman, tapi sudah dari hasil petunjuk, bukti, saksi ahli memang mengatakan bahwa itu bahwasanya ada tindak kekerasan berdasarkan petunjuk yang sudah didapati oleh kita yang dilakukan oleh yang diduga oleh salah satu orang tuanya sehingga sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna saat dihubungi, Selasa (12/10).

Ricko mengatakan, Kadek Sepi meninggal pada September lalu. Jenazaahnya pun dikubur oleh orang tuanya didampingi sejumlah anggota keluarga.

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: Faisal Rahman/kumparan

Namun saat itu, pihak keluarga merasa curiga karena pada tubuh Kadek Sepi ditemukan sejumlah luka lebam saat memandikan jenazah. Atas alasan penyelidikan, Ricko tidak mengungkap pada bagian tubuh Kadek Sepi mana yang mengalami luka lebam.

"Ketika dalam proses penguburan itu, dimandikanlah oleh keluarga dan kerabat keluarga, dilihat adanya kejanggalan-kejanggalan, namun tetap dimakamkan atau dikubur," kata dia.

Hasil Autopsi Jadi Dasar Polisi

Pada Minggu (10/10), polisi menerima hasil autopsi dari RS RSUP Sanglah. Hasil autopsi menjadi dasar polisi mendalami dugaan penganiayaan yang dilakukan Kicen kepada sang anak.

"Nah sekarang, kita, hari ini, masih proses pendalaman untuk mencocokan kembali, baik mungkin rekontruksi melihat situasi gambaran di rumahnya," kata Ricko.

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Ricko menuturkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Kicen, Kadek Sepi meninggal setelah jatuh saat bermain layang-layang bersama adiknya. Kicen langsung membawa anak tersebut ke dukun namun nyawanya tak tertolong.

"Jadi anak ini, menurut saksi (Kicen yang kini menjadi tersangka), dia bermain layangan bersama keluarganya, bersama adik-adiknya. Pada saat kembali ke rumah dinyatakan anak itu sakit dan kemudian meninggal," kata Ricko.

Polisi menjerat Kicen Pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 25 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

---------------------------------

Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews