Polisi Bongkar Makam Bocah yang Tewas Tanpa Kepala di Samarinda untuk Diautopsi

18 Februari 2020 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi bongkar makam bocah di Samarinda yang meninggal tanpa kepala. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi bongkar makam bocah di Samarinda yang meninggal tanpa kepala. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi membongkar makam Ahmad Yusuf Ghazali (4), seorang bocah yang ditemukan tewas tanpa kepala di Samarinda. Makam Yusuf yang terletak di TPU Jala Damhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, dibongkar untuk dilakukan autopsi.
ADVERTISEMENT
Autopsi dilakukan Tim Forensik Mabes Polri dengan dipimpin langsung Kombes dr. Sumy Hastry. Makam Yusuf dibongkar sekitar pukul 09.00 WITA pagi.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan, mengatakan, rangkaian pembongkaran makam dan autopsi yang dilakukan merupakan permintaan dari pihak keluarga.
"Ada permintaan untuk autopsi lanjutan, kami dari kepolisian akan melakukan otopsi dengan Mabes," kata Ridwan, Selasa (18/2).
Ridwan tak menjelaskan apa alasan keluarga ingin mengautopsi jasad bocah yang telah dimakamkan sekitar awal Desember 2019. Ridwan juga belum menjelaskan lebih lanjut soal proses autopsi.
Selama kurang lebih dua jam, Tim Inafis Mabes Polri dengan pendampingan Polda Kaltim dan Polresta Samarinda melakukan autopsi.
Yusuf dilaporkan hilang dari PAUD Jannatul Athfaal, sejak 22 November 2019. Jasadnya ditemukan dua minggu kemudian pada 8 Desember 2019 di Jalan Pangeran Antasari Gang III atau sekitar 4,5 km dari lokasi PAUD. Saat ditemukan, kondisi jasadnya mengenaskan. Yusuf ditemukan tanpa kepala.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka berinisial ML dan TS.
Kedua tersangka merupakan guru PAUD tempat Yusuf dititipkan sebelum akhirnya hilang dan tewas. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian penjagaan hingga menyebabkan kematian.
Dari hasil gelar perkara, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP, dengan tuduhan lalai hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Untuk penyebab kematian, polisi sebelumya menyatakan Yusuf meninggal karena terjatuh dalam parit dan terbawa arus sejauh 4,5 kilometer. Kepalanya hilang karena diyakini dimakan hewan.