Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Bongkar Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Tangerang, Pemilik Ditangkap
2 November 2024 23:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi membongkar lokasi penampungan pekerja migran ilegal di kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pria pemilik penampungan tersebut berinisial AWS (40) ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (1/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Di sana, ditemukan 2 wanita calon pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan.
"Pria berinisial AWS dan 2 wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (2/11).
Zain menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin oleh Kompol David Kanitero.
Adapun pembentukan satgas itu merupakan bagian mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas TPPO.
Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan pekerja migran ilegal.
Saat didatangi, terlihat pelaku dan dua korban keluar dari lokasi penampungan dan hendak diberangkatkan ke Malaysia. Mereka pun langsung diamankan.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural," jelas Zain.
"AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti: Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia," tambah dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU TPPO Subsider Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU Perlindungan PMI dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.