Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Bongkar Penimbunan 1 Ton BBM Bersubsidi di Cianjur, 2 Tersangka Diamankan
6 Oktober 2022 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, para tersangka menimbun BBM bersubsidi jenis solar dengan modus membeli dengan mengisi solar ke dalam kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi untuk menampung BBM dengan kapasitas lebih besar.
Kedua tersangka ditangkap saat menjalankan aksinya di dua stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
"Selain menangkap dua orang tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 1,08 ton BBM bersubsidi jenis solar dan puluhan jeriken berukuran 35 liter serta dua unit mobil Toyota Kijang," kata Doni kepada wartawan, Kamis (6/10).
Para tersangka, telah menjalankan aksinya sejak harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan. Solar hasil timbunan itu, kemudian dijual kembali oleh para tersangka ke sejumlah pengusaha angkutan dan tambang.
ADVERTISEMENT
"Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini. Kita tidak hanya akan berhenti sampai di sini, tetapi juga mengungkapkan para pengguna ataupun konsumen dari solar hasil kejahatan para tersangka ini," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Jo 53 UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal penjara selama 6 tahun. Kita akan terus meningkat patroli dan pengawasan terkait dengan penggunaan BBM bersubsidi, baik jenis Pertalite ataupun solar," tandasnya.