Polisi Bongkar Penjualan Miras Sistem COD di Kulon Progo, 1 Orang Ditangkap

15 November 2024 21:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Kulon Progo membongkar penjualan miras ilegal dengan sistem COD.
 Foto: Dok Polres Kulon Progo
zoom-in-whitePerbesar
Polres Kulon Progo membongkar penjualan miras ilegal dengan sistem COD. Foto: Dok Polres Kulon Progo
ADVERTISEMENT
Peredaran miras dengan sistem cash on delivery (COD) berhasil dibongkar Polres Kulon Progo pada Jumat (15/11) dini hari.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran miras sistem COD.
"Kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Kami berhasil melacak peredaran miras ilegal ini yang ternyata dilakukan melalui COD, dengan pengiriman barang dilakukan secara langsung kepada pembeli," kata Yusuf, Jumat (15/11).
Polres Kulon Progo membongkar penjualan miras ilegal dengan sistem COD. Foto: Dok Polres Kulon Progo
Transaksi COD jadi modus baru menjual miras tanpa izin dan menghindari pemeriksaan. Dari pengungkapan kasus ini salah seorang penjual miras ilegal berinisial NH ditangkap.
"NH berperan sebagai penjual miras secara ilegal, di daerah Sogan, Wates, Kulonprogo, petugas menemukan bukti kuat berupa 246 botol miras pabrikan berbagai merk yang dijual melalui COD," katanya.
Ratusan botol itu disimpan oleh NH di sebuah gudang di wilayah Kapanewon Kokap. NH diketahui merupakan salah satu karyawan outlet miras yang sebelumnya telah disegel polisi.
ADVERTISEMENT
Polres Kulon Progo membongkar penjualan miras ilegal dengan sistem COD. Foto: Dok Polres Kulon Progo
"Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Kulonprogo untuk proses lebih lanjut, termasuk penyitaan dan pemusnahan," katanya.
Sebelumnya, Polres Kulonprogo telah menyegel berbagai outlet yang mengedarkan miras tanpa izin. Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar wilayah Kulonprogo tetap aman dan bebas dari peredaran miras ilegal.