Polisi Bongkar Penyelundupan Gading Gajah-Benih Lobster, Dititip ke Jemaah Umrah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti penyelundupan, perdagangan ilegal serta eksploitasi sumber daya alam saat konpers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (30/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti penyelundupan, perdagangan ilegal serta eksploitasi sumber daya alam saat konpers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (30/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Polda Jawa Timur membongkar tiga kasus penyelundupan, perdagangan ilegal, serta eksploitasi sumber daya alam. Puluhan gading gajah, puluhan ribu benih bening lobster (BBL), serta ribuan ekor kupu-kupu dilindungi disita.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan kasus pertama yang diungkap yakni penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka laki-laki berinisial HAJ.

Ia menyampaikan, tersangka melakukan penyelundupan puluhan potongan gading gajah itu dengan cara menitipkannya kepada sembilan jemaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi.

Potongan gading gajah tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil, kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper.

Tersangka mengaku kepada para jemaah bahwa barang tersebut berisi aksesori mobil untuk mengelabui mereka.

"Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jemaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil," kata Roy di Mapolda Jatim, Selasa (30/6).

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda mengamankan sembilan koper milik jemaah umrah itu di pintu kedatangan internasional Terminal 2 Bandara Juanda.

Dari koper-koper tersebut ditemukan total 53 potongan gading gajah tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal maupun dokumen karantina.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," ucapnya.

Polisi menunjukkan barang bukti penyelundupan, perdagangan ilegal serta eksploitasi sumber daya alam saat konpers di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (30/6/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kemudian, kasus kedua yakni penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda.

Polisi menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK dalam kasus ini. Benih bening lobster itu dimasukkan ke dalam koper yang dibungkus handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan udara.

"Modus operandinya memasukkan benih-benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda," ujarnya.

Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima informasi adanya upaya pengiriman benih lobster tanpa izin resmi menuju luar negeri.

Polisi mengamankan koper berisi hampir 40 ribu benih lobster serta barang bukti lain seperti paspor, telepon seluler, kartu ATM, dan dokumen penerbangan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, pengungkapan lainnya yakni perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang hendak dikirim ke sejumlah negara, yaitu China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tersangka berinisial LL yang mengirimkan kupu-kupu yang telah diawetkan melalui jasa kargo di Bandara Juanda.

"Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman," kata Roy.

Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujarnya.