Polisi Bongkar Peredaran 150 Kg Sabu di Aceh

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya peredaran narkoba sebanyak 150 kilogram dari Provinsi Aceh.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya dugaan peredaran narkoba lewat perairan Asahan.
Kemudian, pencarian itu pun gagal sehingga polisi melakukan pengembangan bahwa para pelaku ternyata berpindah tempat ke Aceh Timur, Aceh, pada Minggu (6/9).
"Hasil penyelidikan petugas menuju ke perairan Aceh Timur diinformasikan bahwa dapat informasi dari masyarakat bahwa ternyata narkotika itu sudah turun ke darat dalam satu unit mobil pick-up warna biru sebanyak 70 bungkus," kata Andy saat konferensi pers di Polda Sumut, Jumat (2/10).
Selanjutnya, polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka berinisial B yang membawa 70 bungkus atau 70 kilogram sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka B, ia mengaku bahwa barang haram tersebut ternyata juga ada pengiriman lain yang menggunakan mobil.
Andy menuturkan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap mobil lainnya yang diduga membawa narkoba tersebut. Dari pengejaran tersebut, dua tersangka berinisial MA dan TM ditangkap.
"Kemudian kita lakukan pengejaran dengan mobil yang satunya, dan di dalam mobil juga didapatkan barang bukti sebanyak 20 kilogram bungkus narkotika jenis sabu yang dibawa dengan mobil All New Xenia warna putih," ujar Andy.
Hasil interogasi terhadap kedua tersangka MA dan TM, mereka mengaku bahwa barang narkoba tersebut dari orang yang tak dikenal dan menyatakan bahwa masih ada beberapa barang di tempat lain.
Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial M yang disimpan dalam dua buah box fiber ikan dengan berat 60 kilogram.
Dengan begitu, total keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 150 kilogram. Lalu, total tersangka yang diamankan sebanyak empat orang berinisial B (22), MA (29), TM (39) dan M (35).
"Jadi pengungkapan yang kami lakukan dari pengembangan yang pertama, kemudian dilanjutkan mobil yang kedua. Kemudian berikutnya adalah menuju ke pinggir pantai di wilayah Aceh Timur," ucap Andy.
Gunakan Aplikasi Nomor Sekali Pakai
Andy menjelaskan bahwa modus keempat tersangka menggunakan aplikasi nomor sekali pakai untuk mengelabui polisi. Para tersangka pun membagi bagian untuk mengedarkan narkoba.
"Modus tersangka adalah pengendali membagi jumlah-jumlah barang bukti menjadi tiga bagian yang dijemput dengan orang masing-masing dan kendaraan masing-masing dan tujuan masing-masing. Kemudian, menggunakan sarana aplikasi-aplimadi dengan nomor sekali pakai," imbuh Andy.
Andy menuturkan, cara itu dilakukan oleh para tersangka untuk menghilangkan jejak dan mengelabui polisi. Berbagai cara dilakukan tersangka untuk menyembunyikan pengedaran narkoba.
"Motif menggunakan sekali pakai itu, pasti motifnya untuk mengelabui petugas. Selalu banyak cara yang dilakukan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Sekarang, dengan munculnya banyak aplikasi yang sudah juga digunakan oleh masyarakat. Biasanya kan pendaftarannya menggunakan akun, nomor dan kemudian nomor yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucap Andy.
"Itu yang kami cukup kesulitan. Memang kamu berharap bahwa ada penertiban terhadap nomor-nomor ini sebenarnya, supaya tidak disalahgunakan oleh para pelaku," sambung Andy.
Andy mengatakan bahwa, para pelaku juga menggunakan modus membagikan lokasi langsung antar pelaku atau share location live, untuk mengetahui ataupun mengendalikan pengedaran narkoba.
"Pengendali mengendalikan barang untuk sampai ke penerima itu menggunakan share location live. Jadi, saya baru menemukan ada yang sudah menggunakan share location live. Jadi, pada saat share location live dan kemudian berhenti gitu, kemudian si pengendali curiga dan kemudian memutuskan. Ini yang akhirnya counter delivery kita gagal," tutur Andy.
Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
