Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Polisi Bongkar Peredaran Minyak Goreng Tanpa Izin Edar di Banyumas
31 Mei 2022 20:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jajaran Polda Jawa Tengah bersama Polresta Banyumas membongkar peredaran minyak goreng tanpa izin edar. Sebanyak 14 ribu liter minyak goreng berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jawa Tengah , Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan kasus ini berhasil diungkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas pada 18 April 2022.
"Kemudian di TKP sebuah gudang di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk Lapama," ujar Luthfi melalui keterangan tertulis," Selasa (31/5).
Namun, saat dilakukan pendalaman, petugas juga mendapati adanya pelanggaran lain, yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
"Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan" jelas dia.
Tak hanya itu, merk tersebut juga menggunakan barcode atau izin edar milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.
ADVERTISEMENT
"Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi masing-masing 12 botol migor merk Lapama berukuran 800 ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng," sebut dia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Minyak tersebut itu rupanya diproduksi oleh CV Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Di lokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter," imbuh dia.
Tak hanya mengamankan ribuan liter minyak goreng asli tapi palsu. Polisi mengamankan direktur CV Alam Timur Jayam.
"Petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut," terang dia.
Luthfi mengungkap, modus yang digunakan para pelaku dalam yakni, membeli bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
"Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp 20.800 perkilo. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko," tutur dia.
Selanjutnya, minyak goreng dikemas ulang dengan merk "Lapama" dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000 atau per botol seharga Rp19.500.
"Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa izin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton," ungkap dia.
Dengan adanya kasus ini, jenderal bintang dua ini meminta masyarakat agar lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.
ADVERTISEMENT
"Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrean terkait migor. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol harga migor di pasar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," kata Luthfi.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Mereka terancam pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.