Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Gorila Gunakan Bitcoin

3 April 2020 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan pelaku pengedar tembakau gorila. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan pelaku pengedar tembakau gorila. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya membongkar peredaran tembakau gorila yang transaksinya menggunakan bitcoin. Polisi menangkap 11 orang tersangka, yakni DS, RA, AS, MI, R, SP, R, SP, SD, DS, dan AH.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya juga menyita 10 kilogram tembakau gorila dan 5 kilogram bibit canabinoid.
"Mereka menjual barang tersebut menggunakan sosial media Instagram. Sementara transaksi pembayaran menggunakan bitcoin," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).
Dia mengatakan 11 tersangka itu merupakan jaringan pengedar tembakau gorila lintas provinsi. Penyelidikan terhadap para tersangka dilakukan selama dua minggu, dimulai pada 17 Maret 2020.
Konferensi pers penangkapan pelaku pengedar tembakau gorila. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
Yusri mengatakan narkoba golongan 1 itu kerap diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung, dan Cirebon. Para pelaku mengirim tembakau gorila tersebut dengan menggunakan kurir ekspedisi.
"Setelah melakukan pembayaran selanjutnya bibit canabinoid dikemas dalam bentuk kotak kardus yang dikamuflasekan dengan makanan ringan dan dikirim ke alamat pembeli di daerah Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung, Cirebon," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Bibit canabinoid itu, lanjut Yusri, kemudian dicampur oleh tersangka dengan tembakau sehingga menjadi tembakau gorila yang memabukkan.
"Pengakuan tersangka bibit canabinoid itu berharga Rp 5 juta per kilogram," kata Yusri.
Para pelaku kini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya. Polisi menjerat 11 tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Yusri.
Live Update Corona Episode 8. Foto: kumparan
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT