Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Bongkar Produksi Narkotika Liquid Vape di Apartemen Mewah Jakbar
26 Maret 2025 19:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap praktik produksi dan peredaran narkotika dalam bentuk liquid vape yang dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyebut modus ini marak di kalangan anak muda. Karena, sulit terdeteksi alat tes urine yang mereka miliki.
“ Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut,” kata AKBP Roby saat di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (26/3).
Digerebek di Apartemen, Tiga Orang Ditangkap
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi jual-beli liquid vape yang mengandung narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Lalu, polisi bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melacak masuknya bahan baku yang berasal dari Cina dan Malaysia.
Setelah memantau dua minggu, polisi akhirnya menangkap seorang perempuan berinisial SR (30) di apartemen Season City pada Jumat (21/3) pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SR diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial C (40) yang saat ini masuk DPO polisi.
Selain SR, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yakni SG (30) yang berperan sebagai peracik liquid vape dan W (30) yang bertugas sebagai pengedar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika,” tutur Roby.
ADVERTISEMENT
Lalu, narkotika liquid vape ini dijual dalam bentuk cartridge vape. Satu cartridge vape narkotika ini dijual dengan harga sekitar Rp3,5 juta.
W berperan mengedarkan narkoba ini, hingga sampai ke luar Jakarta, termasuk ke Batam, Kepulauan Riau.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk:
• Pasal 113 tentang pembuatan dan penyaluran narkotika golongan I tanpa izin, dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
• Pasal 129 tentang kepemilikan prekursor narkotika, dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
• Pasal 114 ayat (2) tentang peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman 6-20 tahun penjara atau seumur hidup. Jika jumlahnya melebihi 5 gram, pidana dapat berupa hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Polisi masih memburu tersangka C yang diduga sebagai otak dari produksi liquid vape narkotika ini.