Polisi Bongkar Prostitusi di Semarang, Korban Pelajar hingga Mahasiswa
ยทwaktu baca 2 menit

Kepolisian Resor Kota Semarang membongkar praktik bisnis perdagangan manusia hingga prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur dan mahasiswa.
Dalam perkara ini satu muncikari bernama Darwin Pratomo (33) ditangkap. Selain Darwin, polisi juga mengamankan 4 korban.
Mereka, salah satunya adalah pelajar berusia 16 tahun, HY (24) ibu rumah tangga, lalu EL (23) seorang mahasiswa dan RA (27), warga Kabupaten Jepara.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, praktik prostitusi ini terungkap usai polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya aktivitas prostitusi di salah satu indekos di Kota Semarang.
"Setelah ditindaklanjuti kemudian di TKP ditemukan praktik prostitusi di tempat itu. Ada sepasang bukan suami istri dan ada korban lain yang disiapkan sebagai tanda kutip wanita penghibur. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata para (wanita) korban dari pelaku," ujar Irwan di Polres Semarang, Selasa (23/11).
Dalam modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dan iming-iming agar keempat korbannya mau dipekerjakan. Ia memposting informasi pekerjaan di media sosial dengan iming-iming gaji Rp 25 juta sampai Rp 30 juta dengan fasilitas mess.
"Ini untuk merekrut seolah-olah butuh karyawan dengan gaji harian, disiapkan mess. Pendapatan bisa Rp 25-30 juta dalam sebulan, yang minat bisa inbox. Lewat sarana ini pelaku temukan 4 korban. Awalnya korban ini tidak tahu kalau mereka jadi wanita panggilan tahunya hanya sebagai LC, pemandu lagu," jelas dia.
Para korban ini ditawarkan melalui media sosial dan aplikasi chat. Mereka juga juga harus melayani tersangka. Korban juga dipaksa menandatangani surat persetujuan bahwa mereka sukarela melakukan pekerjaan ini.
"Ditawarkan lewat Michat. Sekali transaksi Rp 600 ribu. Korban dapat Rp 400 ribu dan tersangka Rp 200 ribu," sebut dia.
Sementara itu, Darwin mengaku telah melakukan praktik tersebut sejak Bulan Februari lalu. Ia menyebut, dari 4 wanita itu ia mendapat belasan orderan atau panggilan setiap harinya.
"Ya sehari dari satu orang ada yang dapat 5 ada yang dapat 3," ujar Darwin.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta.
