Polisi Bongkar Prostitusi Online di Makassar, 1 Muncikari Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi di Spanyol. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi di Spanyol. Foto: Shutterstock

Subdit Renakta Polda Sulsel membongkar praktik prostitusi online di sejumlah hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Prostitusi ini melibatkan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan prostitusi online di Makassar terungkap atas laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan 3 pelajar yang menjadi korban karena dijadikan pekerja seks.

"Korban ada tiga orang dan di bawah umur. Mereka berinisial S, S dan Z asal Makassar," kata Komang kepada wartawan, pada Rabu (10/8).

Polisi turut enangkap seorang wanita berinisial UK, yang diduga sebagai muncikari. UK ditangkap saat menjajakan ketiga korban kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Kota Makassar, pada Selasa (9/8).

"Sebagai tersangka dalam kasus ini adalah UK. Dia yang menjual anak atau wanita di bawah umur di dua Hotel di Makassar," ungkapnya.

Subdit Renakta Polda Sulsel membongkar praktik prostitusi online di sejumlah hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa

UK mengakui perbuatannya telah menjajakan sejumlah anak di bawah umur. Wanita yang dijadikan PSK, dijajakan kepada pria hidung belang melalui aplikasi online.

Tarifnya bervariasi. Mulai dari Rp 600 ribu hingga jutaan rupiah.

"UK ini juga sudah berkali-kali melakukan prostitusi online. Kemudian, dia merekrut a anak di bawah umur. Pasarannya, kalangan menengah ke atas, bawah dan tergantung harganya," bebernya.

Polisi masih menyelidiki motif prostitusi ini. Tapi dugaan awal, mereka rela menjadi PSK karena terdesak ekonomi.

Sementara itu, untuk tersangka UK disangkakan pasal 76 I Jo pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Sub Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tersangka UK sudah diamankan di Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. UK diancam dengan pidana 5 tahun penjara," tandasnya.