Polisi Bongkar Prostitusi via MiChat di Gresik, 1 Muncikari & 2 PSK Diamankan

2 November 2023 15:34 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan. Foto: Polres Gresik
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan. Foto: Polres Gresik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Gresik membongkar praktik prostitusi online di sebuah apartemen di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Para pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk bertransaksi.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdha, mengatakan pihaknya mengetahui adanya prostitusi online dari laporan masyarakat.
Kemudian, polisi menelusuri kebenaran dan menggerebek praktik prostitusi online itu pada Senin (30/10).
"Kami mengamankan dua orang pekerja seks komersial (PSK) S, S dan N sebagai muncikari. Ketiganya juga berasal dari Jawa barat," kata Aldhino, Kamis (2/11).
Aldhino menjelaskan, muncikari N mematok tarif kepada dua pekerja seksnya sebesar Rp 600 ribu sekali kencan.
Polres Gresik menggerebek praktik prostitusi online via MiChat di salah satu apartemen. Foto: Polres Gresik
Lalu, N memberikan upah kepada dua pekerja seks itu sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu setiap kali kencan.
Rata-rata dua pekerja seks tersebut mendapatkan upah per minggu sekitar Rp 3 juta.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa kegiatan prostitusi online tersebut melalui aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh N selaku muncikari dengan dua akun MiChat," terangnya.
ADVERTISEMENT
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang, serta empat buah handphone.
Atas perbuatanya, N ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul.