Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Polisi Bongkar Rumah Penyuling Gas Melon ke Gas Non-Subsidi
6 Februari 2025 17:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian membongkar tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Modusnya, pelaku membeli gas melon (gas 3 kg yang murah) lalu memindahkan isinya ke gas non-subsidi (gas 12 kg) untuk dijual kembali dengan harga mahal.
Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan ada satu tersangka dalam kasus ini yakni ERE (23 tahun) warga setempat.
Lokasi bisnis ilegal itu yakni sebuah rumah Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
"Tersangka ini memindahkan isi tabung menggunakan regulator yang telah dimodifikasi," ujar Arif kepada wartawan, Kamis (6/2).
Selain melanggar hukum, praktik ini juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Sebab, pemindahan seperti itu tidak ada standar keselamatannya.
"Dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan," jelas dia.
Polisi mengamankan 230 tabung gas elpiji berbagai ukuran 3 kg, dan 90 unit regulator modifikasi.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini," kata dia.
Berkaca dari kasus ini, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar subsidi gas jatuh ke tangan yang tepat.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi," kata Arif.