Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Amankan 821 Kg Sabu

23 Mei 2020 12:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus sabu seberat 828 kg di Serang, Banten. Foto: Dok. Polda Banten
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus sabu seberat 828 kg di Serang, Banten. Foto: Dok. Polda Banten
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satresnarkoba Mabes Polri bersama Polda Banten berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional, Jumat (22/5) malam. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 821 kilogram sabu.
ADVERTISEMENT
Sabu tersebut dibungkus dalam beberapa wadah, yaitu dalam Tupperware sebanyak 431 buah dengan berat total 517.200 gram, 146 buah plastik putih bening dengan berat total 147.460 gram, 92 buah plastik lakban kuning dengan berat total 92.920 gram, 73 buah plastik lakban cokelat dengan berat total 74.460 gram, dan plastik ketengan dengan berat total 210 gram.
"Mereka mencoba menyamarkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam kranji. Pelaku yang kami amankan inisial BA dari Pakistan dan AS dari Yaman," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Sabtu (23/5).
Keduanya ditangkap di ruko di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
Polisi mulai mencium keberadaan jaringan tersebut sejak Desember 2019. Kala itu, polisi berhasil mengamankan sebuah kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, para ABK kapal tersebut terbukti positif narkoba. Namun, kala itu polisi gagal mendapatkan barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kita lanjutkan di bulan Januari 2020 akhirnya kita berhasil ungkap 288 kg sabu dengan mengamankan 3 tersangka," ujar Listyo.
Listyo menambahkan, dari ketiga tersangka tersebut dilakukan pengembangan. Dari ketiganya polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi yang dilakukan oleh kelompok Iran, pada Jumat (22/5).
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi sudah dikemas ke dalam beberapa jenis kemasan. Mulai dari kotak plastik, lakban coklat dan putih hingga plastik eceran.
"Mereka akan kami terapkan pasal 132 subsider 114 dan 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Listyo.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT